Pendahuluan
Menurut arti secara bahasa Ilmu tajwid adalah : memperelokkan atau memperindah sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tajwid adalah : melafadzkan setiap huruf
dari makhrajnya secara benar serta memenuhi hak-hak setiap huruf baik
dari segi sifat lazimah (ciri kekal yang pasti ada pada setiap sebutan huruf dalam semua keadaannya walaupun berbaris atau sukun) atau sifat aridzah (ciri yang berubah-ubah bagi sesuatu huruf, contohnya ada kalanya huruf itu di sebut secara tafkhim (tebal), tarqiq (tipis), Ghunnah, Izhar, Idgham atau Ikhfa’ dan juga panjang atau pendek ) nya.
Ilmu tajwid adalah sebuah disiplin ilmu yang menguraikan dan
mempelajari cara bacaan Al-Quran dengan baik dan benar. Di antara hal-
hal yang dibahas dalam ilmu tajwid adalah makharij al-huruf (tempat
keluar huruf), ahkam al-huruf (hubungan antar huruf), ahkam al-maddi wa
al-qasr (tentang panjang dan pendeknya ucapan), ahkam al-waqf wa al-
ibtida (bagaimana memulai dan menghentikan bacaan).
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau me-
rupakan kewajiban kolektif namun hukum membaca Al-Quran dengan
memakai aturan-aturan tajwid merupakan fardhu ‘ain atau kewajiban
bagi setiap individu. Al-Quran harus dibaca dengan memakai tajwidnya
dikarnakan Allah swt. berfirman dalam surah Al Muzammil ayat 4,
dari makhrajnya secara benar serta memenuhi hak-hak setiap huruf baik
dari segi sifat lazimah (ciri kekal yang pasti ada pada setiap sebutan huruf dalam semua keadaannya walaupun berbaris atau sukun) atau sifat aridzah (ciri yang berubah-ubah bagi sesuatu huruf, contohnya ada kalanya huruf itu di sebut secara tafkhim (tebal), tarqiq (tipis), Ghunnah, Izhar, Idgham atau Ikhfa’ dan juga panjang atau pendek ) nya.
Ilmu tajwid adalah sebuah disiplin ilmu yang menguraikan dan
mempelajari cara bacaan Al-Quran dengan baik dan benar. Di antara hal-
hal yang dibahas dalam ilmu tajwid adalah makharij al-huruf (tempat
keluar huruf), ahkam al-huruf (hubungan antar huruf), ahkam al-maddi wa
al-qasr (tentang panjang dan pendeknya ucapan), ahkam al-waqf wa al-
ibtida (bagaimana memulai dan menghentikan bacaan).
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau me-
rupakan kewajiban kolektif namun hukum membaca Al-Quran dengan
memakai aturan-aturan tajwid merupakan fardhu ‘ain atau kewajiban
bagi setiap individu. Al-Quran harus dibaca dengan memakai tajwidnya
dikarnakan Allah swt. berfirman dalam surah Al Muzammil ayat 4,
Artinya: Bacalah AlQuran itu dengan tartil yaitu dengan memakai
tajwidnya.
Mungkin banyak diantara kita yang sudah bertahun - tahun membaca Al Qur`an, atau pun banyak diantara kaum muslimin yang sudah bertahun - tahun jadi umat islam namun tidak pernah membaca Al Quran. Bagi golongan pertama, alhamdulillah Allah masih membukakan hatinya untuk dekat pada kalamnya. Namun, sering kali diantara mereka yang membaca Al Qur`an terdapat banyak kesalahan, baik dalam pengucapan huruf, maupun hukum - hukum yang berkenaan tentang cara membaca Al Quran. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Umumnya hal ini disebabkan kurangnya ilmu dan pemahaman tentang kaidah - kaidah ilmu tajwid, dikarenakan proses penuntutan ilmu yang sangat jarang, kemalasan, ataupun hal lainnya yang menyebabkan kita jauh dari rasa ingin faham tentang ilmu tajwid.
Adapun golongan ke dua, alhamdulillah walaupun tidak membaca Al Quran, namun mereka tetaplah kaum muslimin yang bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasulNya. Terlepas dari semua itu, jaranganlah patas semangat, selagi Allah masih memberikan kita umur untuk belajar, maka tuntutlah ilmu. Dan ingatlah salah satu sebab masuknya seorang hamba Adalah Al Quran. Dengannya Allah angkat suatu kaum, dan dengannya pula Allah rendahkan suatu kaum.
Semoga pembelajaran yang ada di website ini dirahmati Allah dan bermanfaat bagi kita semua.
Penulis.
Ahmad Al Khandery